...penghitungan suara masih sama dengan Pemilu 2019. Penghitungan suara oleh satu tim anggota KPPS.

Semarang (ANTARA) - Meski penghitungan suara dengan metode dua panel di tempat pemungutan suara (TPS) tidak jadi diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masih banyak cara kurangi beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebelumnya, dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur penghitungan suara dengan metode dua panel (Pasal 45 RPKPU), yaitu: panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPD; dan panel B mencakup Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penghitungan suara dengan metode dua panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut: sarana dan prasarana yang tersedia memadai; disetujui oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir; dan lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan penghitungan suara dengan metode dua panel.

Diatur pula dalam RPKPU bahwa komposisi tujuh petugas KPPS pada setiap panel yaitu: panel A terdiri atas ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya; dan panel B terdiri atas empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Dengan adanya pembagian tugas di antara tujuh anggota KPPS, penghitungan perolehan suara kontestan Pemilu 2024 diharapkan lebih cepat dan tidak timbulkan gangguan kesehatan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu itu.

Namun, setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam, KPU tidak jadi menerapkan model tersebut.

Sebagaimana disiarkan ANTARA, Kamis (21/9), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa penghitungan suara masih sama dengan Pemilu 2019. Penghitungan suara oleh satu tim anggota KPPS.

Model dua panel penghitungan suara, kata Hasyim, sedianya untuk mengurangi beban anggota KPPS sekaligus dapat mempercepat penghitungan suara di TPS.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja anggota KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas penghitungan suara itu sendiri.

Pembaruan terkait dengan syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan. Pembaruan lainnya seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan penggandaan salinan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

Hal senada juga disampaikan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Dikatakan bahwa pengawasan pasti tidak akan optimal dalam penghitungan dua panel.

Hal itu mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa petugas pengawas TPS yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu, jumlahnya hanya ada satu di setiap TPS.

Lantas bagaimana satu orang petugas pengawas TPS bisa mengawasi penghitungan suara dua panel yang berlangsung bersamaan secara cermat dan profesional?


Picu kecurangan

Perhatian pemilih akan tersedot pada penghitungan suara Pilpres 2024 daripada penghitungan suara Pemilu Anggota DPR RI. Hal itu, menurut Titi, bisa saja memicu terjadinya kecurangan dan manipulasi saat prosesnya berlangsung akibat pengawasan yang tidak maksimal.

Dikatakan pula bahwa metode dua panel itu bisa kurangi derajat akuntabilitas penghitungan suara jika dibandingkan dengan praktik penghitungan suara selama ini, yaitu terpisah dan berurutan satu demi satu.

Selain itu, mekanisme dua panel seperti itu juga memerlukan fasilitasi TPS yang cukup luas dan memadai. Padahal, praktik pemilu sebelumnya, ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit.

Di lain pihak, kalau dibagi dua panel, akan sangat mengurangi keleluasaan mobilitas petugas, saksi peserta pemilu, dan pengawas. Di samping itu, suara yang keluar saat penghitungan berlangsung akan berdekatan dan hal itu bisa mendistorsi konsentrasi proses antarpanel.

Oleh karena itu, harus dipertimbangkan pula bahwa kapasitas petugas yang bekerja pada dua panel haruslah dalam standar minimal yang sama baiknya. Maksud dari pernyataan Titi adalah pelatihan atau bimbingan teknis harus dilakukan kepada semua petugas TPS, tidak bisa hanya pada satu atau dua orang saja.

Dengan demikian, beban kerja petugas akan merata, baik dari sisi pengetahuan ataupun penguasaan keterampilan teknis penghitungan suara.

Beban kerja berat para petugas di TPS yang perlu dikurangi, menurut anggota Dewan Pembina Perludem ini, adalah terkait penyalinan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara tetap saja seperti selama ini, yakni dalam satu panel secara berturut-turut. Akan tetapi, pembagian tugas di antara tujuh anggota KPPS harus lebih merata sehingga tidak bertumpu pada satu dua orang saja.

Terkait dengan penyalinan hasil pemilu, perlu ada terobosan sehingga salinan hasil tidak perlu secara manual. Masalahnya, penyalinan manual sangat makan waktu dan melelahkan, membuat kerja petugas menjadi lebih lama dan panjang, terutama jika terjadi kesalahan pencatatan salinan.

Sebaiknya KPU serius memikirkan digitalisasi penyalinan hasil pemilu di TPS daripada melanjutkan penghitungan suara dua panel. Penghitungan suara dua panel tidak akan mengurangi beban, malah akan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di TPS.

Bahkan, penghitungan suara dengan metode dua panel itu akan mengurangi akses pemilih atau masyarakat untuk mengikuti keseluruhan penghitungan suara di TPS.

Namun, menurut Titi yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI, skema itu akan berdampak pada berkurangnya akses masyarakat pada transparansi dan partisipasi untuk mengikuti keseluruhan penghitungan suara di TPS.

Saat penghitungan suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) berlangsung, misalnya, penghitungan suara Pemilu Anggota DPR RI juga sedang dilaksanakan. Sebagai pemilih atau pemantau kalau datang sendirian, hanya bisa mengikuti salah satu saja.

Padahal, kalau tidak menerapkan metode penghitungan suara dua panel, publik dan para pihak bisa mengikuti dan memantau keduanya.

Pemilihan umum yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 terdiri atas Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023